Prosedur pembuatan E-KTP:
- Telah
berusia 17 tahun.
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi
KK.
-
Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah
asal.
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang
langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4
sebanyak 2 lembar (KTP lama)