E-KTP

 

  Prosedur pembuatan E-KTP:

-  Telah berusia 17 tahun.

-  Surat pengantar RT/RW.

-   Fotokopi KK.

-   Fotokopi akta kelahiran

-  Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.

- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama)