Prosedur pembuatan KK (Kartu Keluarga):
Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat
Membawa surat pengantar tersebut kepada Ketua RW dan meminta stempel RW
Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan
Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru
Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut
Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan
Selengkapnya termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil