Kartu Keluarga

 

Prosedur pembuatan KK (Kartu Keluarga):

      Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat

      Membawa surat pengantar tersebut kepada Ketua RW dan meminta stempel RW

      Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan

      Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru

      Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut

      Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan  

      Selengkapnya termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil