Pencatatan Pernikahan
Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. Surat
keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Pas
foto berwarna suami dan istri;
c. KK;
d. KTP-el;
dan
e. Bagi
janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
f. Bagi
janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil