Pencatatan Pernikahan

Pencatatan Pernikahan

 Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik   Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a.   Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b.   Pas foto berwarna suami dan istri;

c.   KK;

d.   KTP-el; dan

e.   Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau

f.   Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil