Persyaratan Pajak Bumi dan Bangunan:
-
Mengisi blangko
permohonan pendaftaran objek baru
-
Mengisi blangko
SPOP
-
Fotokopi KTP/
Kartu keluarga (KK)
-
Fotokopi
sertifikat tanah
-
Fotokopi akta jual
beli
-
Fotokopi IMB/IPB
-
Surat kuasa (bila
dikuasakan)
- Surat keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186 /Pmk.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2019/186~PMK.03~2019Per.pdf
Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/pedoman_umum_pengelolaan_pbb_p2.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020
tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar
Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 29/2020)
https://www.kemenkeu.go.id/media/15003/faq-pmk-29-2020.pdf